Izin Desak Anies Dicabut, Nusron: Harusnya AMIN Evaluasi, Bukan Malah Salahkan TNI
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, Nusron Wahid menanggapi isu dicabutnya izin ‘Desak Anies’ di Museum Diponegoro, Yogyakarta yang merupakan aset milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Nusron, pihak AMIN seharusnya melakukan evaluasi internal dalam penentuan tempat kampanye.
“Harusnya sih evaluasi ya bukan malah menyalahkan TNI dan memposisikan diri sebagai korban. Karena kasus Diponegoro ini bukan yang pertama. Ada kejadian lain dimana mereka juga mau menggunakan fasilitas negara.” kata Nusron kepada wartawan, Selasa 23 Januari 2024.
Karena kejadian yang berulang tersebut, Nusron justru menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak penyelenggaraan yakni kubu AMIN.
“Mungkin juga ini by design ya, sengaja menjebak. Sekarang terungkap bahwa mereka menggunakan nama pihak ketiga sehingga pengelola tidak tahu museum akan digunakan kampanye. Setelah ketahuan, izinnya dicabut justru malah bersikap dizalimi TNI, bersikap menjadi korban. Strategi ini kurang etis.” tutur Nusron.
Nusron kemudian mengimbau agar semua pihak untuk mulai menggunakan cara-cara yang baik dalam berkampanye.
“Kasihan TNI kita disalahkan terus. Rakyat Indonesia juga menonton kita karena ini kontestasi jadi pemimpin negara. Kalau memang dari awal proses izin tempat saja sudah tidak jujur, bagaimana memimpin negara. Ga bahaya tah.” pungkas Nusron.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar telah mengkonfirmasi bahwa Museum Diponegoro adalah aset TNI dan tidak boleh digunakan untuk kampanye sebagai bentuk komitmen netralitas.
Bahkan Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan kronologi dibalik izin dari acara ‘Desak Anies’ tersebut.
"Saat itu ada rencana akan dipinjam oleh satu organisasi, di mana pengelola monumen tidak mengetahui bahwa monumen tersebut akan digunakan untuk kegiatan salah satu paslon. Namun pada saat diketahui bahwa monumen akan digunakan sebagai tempat kegiatan salah satu paslon, maka pihak yayasan membatalkan peminjaman tersebut," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi.