Bawaslu Didesak Gencar Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan dan Membahayakan
- Antara
Jakarta - Pemangku kepentingan Pemilu 2024 seperti Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Pemerintah Daerah diminta gencar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Insiden APK membahayakan warga sudah terjadi di sejumlah daerah mesti jadi perhatian.
Demikian disampaikan Direktur Lembaga Demokrasi dan Kepemiluan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Putu Esa Purwita. Esa menyampaikan salah satu insiden kecelakaan dialami dua pengendara motor di Kemayoran, Jakarta Pusat karena sepeda motornya tersangkut bendera parpol.
Menurut dia, hal itu terjadi karena tak ada ketegasan dari Bawaslu dan pemda terhadap penegakkan aturan pemasangan APK selama masa kampanye.
“Berdasarkan pantauan kami, banyaknya bendera partai dan APK sepanjang jalan yang terpasang sembarangan. Bahkan banyak juga yang hampir rubuh diterpa angin dan hujan sehingga mengganggu para pengguna jalan," kata Esa, dalam keterangannya, Senin, 22 Januari 2024.
Dia menyoroti efek APK yang melanggar itu juga mengganggu estetika keindahan sepanjang jalan karena terlihat semrawut.
Esa mengingatkan agar insiden kecelakaan imbas APK sembarangan tak terjadi di daerah lainya.
“Bawaslu dan juga pemerintah setempat wajib memberikan atensi dan menindak tegas seluruh APK yang terpasang sembarangan agar tidak terjadi kejadian serupa di daerah lain," ujarnya.
Pun, dia juga meminta agar caleg wajib sadar dalam memasang APK yang sesuai standar. "Agar tidak menimbulkan masalah untuk kepentingan masyarakat umum,” lanjut Esa.
Kemudian, ia heran dengan banyak APK yang sengaja dipasang di pohon-pohon sepanjang jalan. Sebagian besar pemasangan APK itu menggunakan paku sehingga melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, semua pihak mesti memahami Pemilu 2024 sebagai ajang pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia. Namun, dia mengingatkan agar perlu mengindahkan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
"Saya juga melihat banyaknya APK yang terpasang dengan dipaku di pohon-pohon di sepanjang jalan, dan jelas sudah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Saya berharap KPU turun tangan menyikapi hal ini," ujar Esa.
Dia bilang pihak KMHDI punya perwakilan pemantau Pemilu di setiap daerah. Kata dia, perwakilan pemantau KMHDI itu sudah terakreditasi oleh Bawaslu RI.
"Kami akan memantau jalannya Pemilu 2024 di lapangan., Kami akan tetap pantau secara konsisten dan mengatensi secara serius jika ada hal yang menyalahi aturan kepemiluan," ujarnya.