TPN Ganjar-Mahfud Sebut Debat Pilpres Harus Uji Gagasan, Bukan Adu Pintar

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Satya Heragandi menegaskan bahwa debat Pilpres merupakan salah satu ajang untuk menunjukkan para kandidat menguji dan memperdalam gagasannya di hadapan masyarakat Indonesia.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Menurut dia, debat Pilpres bukan untuk adu kepintaran antar kandidat capres-cawapres. "Jadi ini kan sebetulnya debat capres ini kan bukan adu pintar, tapi adu gagasan. Dan bagaimana gagasan itu disampaikan kepada masyarakat. Jadi, harusnya debat kemarin itu lebih menggali gagasan dari masing-masing capres dan cawapres," kata Satya kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Senin, 22 Januari 2024.

Satya mengatakan, adu kepandaian atau kepintaran sudah dilakukan pada jenjang pendidikan. Maka itu, ia menilai debat Pilpres harus mengarahkan alur debat untuk mengimplementasikan gagasan masing-masing kandidat capres dan cawapres.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Karena kalau menguji kepandaian sudah dilakukan kan di sekolah-sekolah sudah dilakukan. Ukurannya jelas juara satu, rangking satu, rangking dua rangking tiga dan seterusnya. Kalau selesainya satu, S1, S2, S3 kemudian profesor itu ukuran kepandaiannya," ujar Satya.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

"Jadi saya rasa debat capres ini mestinya diarahkan kepada upaya menggali gagasan-gagasan dari pihak paslon dan bagaimana paslon-paslon tersebut mengimplementasikan gagasan tersebut dan apa latar belakang kenapa gagasan dilontarkan," katanya.

Di sisi lain, Satya menilai penampilan Mahfud MD saat debat cawapres keempat sudah maksimal. Mahfud, lanjut dia, sudah menjelaskan gagasannya untuk persoalan hukum yang wajib diselesaikan dalam bidang agraria.

"Salah satunya Pak Mahfud jelas mengatakan banyak persoalan-persoalan hukum yang bisa diselesaikan. Misalnya kemarin kan masalah tumpang tindih lahan, kan itu persoalannya bukan hanya mencabut IUP, karena kalau tumpang tindih lahan kan ada yang ilegal kan, yang mau dicabut IUP yang mana, kan ilegal kan. Tapi justru bagaimana penegakkan hukum dan kepastian hukum dihadirkan di sana," katanya.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024