Mahfud Sesalkan Cara Kasar Pemerintah Ke Aktivis Lingkungan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyesalkan cara-cara kasar pemerintah terhadap para aktivis lingkungan yang melakukan kritik tetapi berujung pidana. Hal itu disoroti Mahfud MD dalam debat cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
“Ke depan itu, menurut saya, pemerintah perlu melaksanakan dua putusan MK yang dulu saya yang membaca vonis. Sekarang ini kalau orang bicara lingkungan ditangkap,” kata Mahfud Md.
Padahal, tegas Mahfud, penangkapan terhadap aktivis lingkungan yang menyuarakan pendapatnya tidak bisa dibenarkan.
“Itu berbahaya bagi kelangsungan hidup kita,” kata Mahfud yang juga Menkopolhukam.
Mahfud menambahkan, saat dirinya menjadi Ketua MK dulu pernah memutus perkara bahwa aktivis lingkungan itu harus dijadikan sebagai subjek hukum.
“Kedua, saya juga sudah pernah itu membuat putusan MK, agar definisi hutan adat itu betul-betul dibedakan dari definisi hutan negara. Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat dari lingkungan hidupnya,” imbuhnya.