Soal Perampasan Tanah Adat, Strategi Mahfud MD Adalah Tertibkan Birokrasi dan Penegak Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam debat keempat dalam rangka Pilpres 2024, adalah tentang masyarakat adat. Dimana terjadi perampasan tanah adat hingga 8,5 juta hektare dari 2014.
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan mengenai persoalan ini. Dia berkaca dari pengalamannya sebagai Menkopolhukam RI. Dari rekapitulasi di kementerian yang dipimpinnya sekarang, 2.587 pengaduan dari 10 ribu yang masuk itu mengenai tanah adat.
"Jadi ini memang masalah besar di negeri ini. Ada orang yang mengatakan aturan sudah ada, tidak semudah itu. Justru ini apartanya yang tidak mau melakukan aturan akalnya banyak sekali," kata Mahfud dalam sesi debat, Minggu 21 Januari 2024.
Begitu juga ketika pihaknya mengirimkan tim. Padahal, sudah ada putusan MA tetapi tidak bisa berjalan hingga lebih dari setahun. Masalah pencabutan IUP juga menurutnya tidak mudah.
"Kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan, strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Mahfud.
Dia juga menceritakan saat menjadi Ketua MK, ada sekitar 14 pasal dalam UU yang dibatalkan. Karena menurutnya, bisa merugikan tanah adat.