Mahfud MD Soroti Kerusakan Lingkungan di Debat: Food Estate yang Gagal dan Merusak Lingkungan

Mahfud MD Debat Keempat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, menyoroti berbagai kerusakan lingkungan dalam pemaparan visi dan misi serta programnya di debat keempat, Minggu 21 Januari 2024. Salah satu yang disoroti, adalah food estate.

Mahfud menjelaskan, yang menentukan masa depan NKRI dan bangsa Indonesia adalah hak, manusia dan alam. Kearifan lokal juga dirawat dan berbagai daerah punya kearifan lokal itu.

"Bahkan konstitusi kita juga mengatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Mahfud MD.

Jelas dia, sumber daya alam Indonesia sangat kaya. Tetapi di sisi lain justru petani belum berdaulat. Lahan pertanian semakin sedikit, sementara subsidi pupuk setiap tahun semakin besar. "Pasti ada yang salah," katanya.

Kondisi laut juga rusak, katanya. Seperti limbah dan udara yang rusak meracuni. Investor masuk dan terjadi industrialisasi.

"Terjadi lingkungan ruska rakyat menderita," katanya.

Sedangkan sengketa antara sesama rakyat dan rakyat dengan pemerintah, juga terjadi kata Mahfud. Menurutnya, kerusakan lingkungan karena ulah manusia. Menkopolhukam itu juga mengutip ayat Al-Quran.

Dia menceritakan, saat menjadi Ketua MK dia sudah membuat putusan tentang lingkungan ini. "Saya membuat vonis 16 Juni bahwa sumber daya alam untuk memihak rakyat ukurannya 4," katanya. Yaitu pemanfaatan pemerataan partisipasi masyarakat dan penghromatan terhadap hak-hak yangg diwariskan.

Kepemimpinan Cak Imin Dinilai Bikin PKB Mampu Survive

Dia juga menyoroti kerusakan lingkungan tetapi tidak ada upaya yang bisa dilakukan. Bahkan dia menyoroti program food estate ini.

"Jangan misalnya seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan yang benar aja rugi dong kita," katanya.

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025