Anies Mulai Kampanye Akbar Perdana di Tangerang: Kalau Mau Perubahan, Pilih Nomor 1
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kota Tangerang - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan memulai kampanye akbar perdana di Lapangan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu, 20 Januari 2024. Anies ditemani sejumlah elite partai koalisi pengusung.
Anies dan rombongan partai dari Nasdem, PKS, PKB, dan Partai Ummat sudah tiba di lokasi sejak pagi tadi pukul 08.30 WIB.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, Banten jadi lokasi pertama ia melakukan kampanye akbar. Dia mengatakan dari riwayat pilpres beberapa waktu lalu, Banten menjadi salah satu daerah yang menginginkan perubahan. Dia pun mengapresiasi kehadiran massa yang datang membludak ke lokasi.
"Alhamdulillah kami mulai di Banten, tetangga dari Jakarta. Luar biasa suasana di sini. Itu tak bisa dibohongi, massa berkumpul banyak, motor banyak, mobil banyak. Itu artinya mereka swadaya dateng sendiri bukan pengarahan dan atas inisiatif," kata Anies.
Anies merasa yakin, ia bersama cawapresnya yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan dapat suara lebih banyak untuk bisa mewujudkan perubahan.
"Saya bersyukur tempat yang kita mulai antusiamenya tinggi," lanjut Anies.
"Di Banten ini seperti pilpres sebelumnya selalu kubu yang menginginkan perubahan yang ada di posisi masyarakat Banten. Untuk suara, yang pasti lebih banyak lebih baik," jelas eks Mendikbud tersebut.
Dalam orasinya, Anies juga selalu mengingatkan agar simpatisan pendukungnya untuk terus melakukan sosialisasi jelang pencoblosan suara pada 14 Februari mendatang.
"Sosialisasikan ke tetangga. Tapi, jangan langsung ajak pilih nomor satu. Pertama-tama tanya dulu mau tidak perubahan, kalau mau ya baru pilih nomor satu," ujarnya.
KPU sudah menetapkan jadwal kampanye akbar Pemilu 2024 dengan membagi 3 zona. Penetapan jadwal kampanye akbar ini juga sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024. Jadwal kampanye akbar ini dimulai 21 Januari hingga 7 Februari.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," demikian isi aturan KPU yang dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.
Â