Golkar Pasang Badan Hadapi Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Tak Akan Terjadi

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Muncul usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang digaungkan beberapa tokoh dalam Petisi 100. Isu pemakzulan itu pun dapat perhatian dari petinggi parpol pendukung pemerintahan Jokowi.

Analisis Pengamat soal Penyebab Utama PDIP Usung Andika-Hendi Kalah di Jateng

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pihaknya akan tetap beri dukungan politik terhadap Jokowi. Kata dia, isu pemakzulan tidak ada dan Golkar menjamin hal itu.

"Perkara itu di DPR tidak ada dan Partai Golkar akan menjamin bahwa itu tidak akan terjadi," kata Airlangga usai konsolidasi pemenangan Golkar di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip pada Minggu, 21 Januari 2024.

Pengamat Politik: Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng Pengaruh Prabowo dan Jokowi

Presiden Jokowi dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto saat acara HUT ke-58 Golkar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 itu menggalang usulan pemakzulan terhadap Jokowi. Perwakilan tokoh itu sempat menemui Menko Polhukam  Mahfud MD, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Ketua DPD RI Nilai Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Harus Mendukung Program Pemerintah Pusat

Terkait itu, Mahfud MD lewat akun media sosial Instagramnya, menyampaikan pemakzulan presiden bukan urusan pihaknya. Kata dia, pemakzulan itu urusan partai politik (Parpol) dan DPR RI.

Mahfud menuturkan kelompok masyarakat sipil yang minta Pemilu 2024 tanpa Jokowi dan urusan memakzulkan Presiden Jokowi bukan kewenangan Menko Polhukam.

Mahfud juga menambahkan, proses pemakzulan presiden mesti melalui proses dan makan waktu lama di DPR hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia juga menyebut pemakzulan presiden juga mesti diusulkan sepertiga jumlah anggota DPR RI. Lalu, dilakukan sidang pleno dengan syarat duapertiga dari anggota DPR hadir.

Pun, bila duapertiga dari anggota DPR yang hadir menyetujui pemakzulan presiden dan memenuhi syarat, maka selanjutnya dibawa ke MK.

"Itu tak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini. Paling tidak tak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu memakan waktu lama," kata Mahfud dikutip dari Instagram resminya, Selasa, 16 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya