Palti Hutabarat Ditangkap Polisi Diduga Bocorkan Rekaman Suara, Ganjar Respons Begini

Capres Ganjar Pranowo Bersama Group Band Slank
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta - Calon presiden atau capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons soal salah satu relawannya yaitu Palti Hutabarat yang ditangkap Bareskrim Polri terkait hoax rekaman suara. Beredarnya rekaman suara itu diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara untuk memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

DKPP: Persoalan Penyelenggara Pemilu Bukan Kemampuan Teknis tapi Integritas

Ganjar minta masyarakat bersabar dan menunggu perkembangan dari kasus tersebut. Dia bilang saat ini tim hukum TPN Ganjar-Mahfud sedang bekerja memberikan bantuan hukum kepada Palti.

"Makanya lagi dicek dari tim hukum, sedang mendampingi. Nanti kita tunggu ya," kata Ganjar di Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Januari 2024.

Gabung Relawan Huma Betang, Warga Barsel Mantap Menangkan Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah)

Photo :
  • Ist

Sebelumnya, pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Bareskrim Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara. Rekaman itu diduga untuk memenangkan duet Prabowo-Gibran di 2024.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Namun, Trunoyudo belum bisa merinci soal penangkapan itu. Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Namun, jika sudah rampung, baru perkara itu bakal dirilis.

"Tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Sementara, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menyampaikan pihaknya akan beri bantuan hukum kepada Palti Hutabarat atas kasus rekaman suara tersebut.

"TPN berikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Dan, kami akan berikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," ujar Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024.

Todung mengaku terkejut terkait penangkapan Palti. Dia menyebut Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari. Saat penangkapan Palti, polisi sudah bawa surat perintah.

"Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," kata Todung.

Menurut dia, rekaman suara yang diduga disebarkan Palti sudah tersebar sebelumnya oleh pihak lain. Todung mengatakan Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman suara tersebut di media sosial.

Kata Todung, rekaman itu diunggah pada 4 Januari 2024. Sementara, rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya