Anggota DPRD Surakarta Tegaskan Kinerja Gibran Sebagai Wali Kota Tak Ada yang Terbengkalai
- VIVA/Fajar Sodiq
Surakarta - Anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan membantah tudingan dari PDIP Solo dan PKS DPRD Surakarta yang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memiliki kinerja buruk dan di bawah standar karena sibuk berkampanye di pilpres 2024.
Ginda menegaskan bahwa pekerjaan Wali Kota, Gibran selama ini masih dilakukan dengan benar dan tidak ada yang terbengkalai.
"Setahu saya perda yang belum ada, untuk dibilang terbengkalai, belum. Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya," kata Ginda kepada wartawan di Surakarta, Sabtu, 20 Januari 2024.
Hingga saat ini, lanjut Ginda, Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan tersebut karena sesuai dengan apa yang dilakukan DPRD Kota Surakarta dan Pemkot Surakarta selama ini sedang membicarakan peraturan daerah atau kebijakan tertentu dengan Pemkot atau lembaga terkait lainnya sudah cukup.
"Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah mungkin Badan Pendapatan, kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya," jelas Ginda.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, Perda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada menjalankan tugasnya sebagai walikota.
"Masih sesuai jalur, kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu," katanya.
Kendati demikian, Ginda heran mengapa Gibran disebut memiliki kinerja yang buruk sebagai Wali Kota. "Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa," katanya.
Ginda juga mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.
"Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan," kata dia.
Menurutnya, tudingan mengenai kinerja Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang terbengkalai akibat kampanye Pilpres 2024 tidak mendapat dukungan fakta yang kuat.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo YF Sukasno minta Gibran mundur dari jabatan wali kota.
Menurutnya, aturan memang tak mengharuskan mundur. Namun, jika mengakibatkan pelayanan tidak maksimal, sebaiknya Gibran mundur.
“Kalau ini tidak efektif, lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno, beberapa waktu lalu.