Palti Hutabarat Ditangkap Polisi, Kubu Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah)
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum terhadap salah satu relawannya, yaitu Palti Hutabarat yang ditangkap Bareskrim Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," ujar Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2024.

Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan Palti. Todung mengungkapkan Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat dini hari. Polisi pun, kata dia, membawa surat perintah untuk menangkap Palti.

Tragedi Muara Kate, Wapres MADN Desak Pemerintah dan Polisi Turun Tangan

Ilustrasi rekaman suara.

Photo :
  • Istimewa

"Saya harus mengatakan bahwa kami semua terkejut mendengar bahwa relawan dan aktivis medsos Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak Bareskrim pagi tadi, jam 3 pagi. Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," kata dia.

Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus

Todung juga menegaskan bahwa rekaman suara yang diduga disebarkan oleh Palti sudah tersebar sebelumnya oleh pihak lain. Todung mengatakan Palti bukan orang yang pertama mengunggah rekaman suara tersebut di media sosial.

Rekaman pertama, lanjut Todung, diunggah pada 4 Januari 2024 lalu. Sementara rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.

"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres kemudian juga kajari dan pejabat bupati. Nah ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Pegiat media sosial, Palti Hutabarat ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri terkait hoax rekaman suara diduga berisi percakapan Dandim, Bupati, Kapolres, hingga Kajati Batubara guna memenangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Polri," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 19 Januari 2024.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarskat Polda Metro Jaya itu tidak merinci soal penangkapan itu. Pasalnya, kata Trunoyudo penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Jika sudah rampung, barulah bakal dibeberkan.

"Namun akan kami jelaskan lagi, jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya  penangkapan, tentu kita masih secara simultan dan berkesinambungan untuk melakukan langkah-langkah berikutnya," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya