Menpan-RB Ultimatum ASN yang Tidak Netral pada Pemilu 2024
- ANTARA/Gilang Galiartha
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas Abdullah mengingatkan kembali para aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam Pemilu 2024. Menurut dia, ASN akan dikenakan sanksi jika tidak netral sesuai aturan yang berlaku.
“Saya kira sudah jelas ya regulasinya,” kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.
Disamping itu, Anas mempersilakan kepada masyarakat untuk mengadukan apabila melihat ada ASN yang berpihak atau membuat gerakan dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut dia, masyarakat bisa mengadukan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti. Tentu, kata dia, sanksinya pun akan dijatuhi sesuai pelanggaran yang dilakukan ASN mulai sanksi ringan hingga berat.
“Jika ada pelanggaran terkait netralitas ASN, silakan dilaporkan ke KASN. Berbagai rekomendasi itu ada tingkatan, mulai sanksi administratif sampai pemberhentian dan sanksi pidana itu ada semua,” jelas dia.
Disamping itu, Anas mengatakan pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi netralitas ASN pada Pemilu 2024.
“Kita telah melakukan koordinasi bersama Bawaslu, Kemendagri jika ada pelanggaran-pelanggaran terhadap netralitas ASN,” ujarnya.
Maka dari itu, ia meminta Komisi ASN supaya menindaklanjuti terhadap seluruh laporan terkait netralitas ASN dengan melakukan verifikasi pengaduan-pengaduan tersebut.
“Kita langsung verifikasi pengaduan-pengaduan itu, ada yang bisa diverifikasi dan ada juga sebagian tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kalau pemilu sebelumnya, itu pengaduan kurang lebih 2.040 pengaduan. Tapi kan sekarang ini bersamaan dengan legislatif, tentu bisa saja lebih besar,” pungkasnya.