Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye
- ANTARA/Ricky Prayoga
Jakarta – Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, membantah tuduhan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar.
BBHAR PDIP sebelumnya menilai Ridwan Kamil berkampanye dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya, Jabar.
Emil, begitu ia karib disapa, menekankan bahwa dirinya menghadiri kegiatan Jambore BPD dalam kapasitas sebagai undangan.
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," kata Emil dalam akun Instagram, @ridwankamil, Jumat, 19 Januari 2024.
Emil juga berdalih diundang oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Emil lebih jauh mengatakan bahwa BPD adalah parlemen desa, golongan dari tokoh-tokoh politik desa, dan bukan aparat atau aparatur sipil negara (ASN). Kang Emil juga membantah tudingan terkait money politic.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung. Demikian hak jawabnya. Terima kasih," kata mantan Gubernur Jabar tersebut.