Jokowi Tak Memenuhi Satu Pun Syarat untuk Dimakzulkan, Menurut Wakil Ketua TKN

Presiden Joko WIdodo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat digaungkan di tengah sistem kenegaraan Indonesia saat ini, apalagi dengan situasi menjelang Pemilu 2024.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Isu pemakzulan ini muncul setelah Menko Polhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menerima kedatangan dari sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100. 

"Ide pemakzulan, menurut saya, tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang di ujung, apalagi ini disuarakan dan diterima oleh salah satu kandidat," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md saat berbincang dengan warga dalam acara “Tabrak, Prof!” di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 10 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

Ali menilai Mahfud tidak etis karena telah menerima pihak-pihak tertentu yang mengusulkan isu pemakzulan tersebut.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

"Menurut saya ini tidak etis, sebagai calon wakil presiden menerima [pihak-pihak] yang ingin mengusulkan [pemakzulan] presiden. Ini adalah langkah yang tidak etis dalam sistem kenegaraan," ujarnya.

Presiden Jokowi, katanya, tak memenuhi satu pun syarat untuk dimakzulkan. Jokowi tidak terbukti melanggar hukum dna bahkan masih mampu menjalankan tugas negara hingga tak ada catatan melakukan pelanggaran etika terkategori berat.

"Pak Jokowi enggak melanggar hukum kok. Pak Jokowi masih sehat, ke mana-mana menjalankan tugas dengan baik. Ketiga, beliau tidak ada pelanggaran etika berat kok, beliau tidak korupsi," ujarnya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada 9 Januari, Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka, kata Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu tampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.

Mahfud lebih jauh menuturkan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 bisa dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Maksudnya, diterangkan Mahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Namun, lagi-lagi Mahfud menyatakan itu bukan kewenangannya.

Lagi pula, proses pemakzulan juga tidak bisa dalam waktu singkat; butuh proses panjang untuk hal itu. Prosesnya berupa berbagai sidang yang tidak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.

"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya