Cak Imin: Jangan Sampai Ada Penegakan Korupsi Berbau Kriminalisasi
- VIVA/Diki Hidayat
Jakarta – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa jangan ada upaya kriminalisasi dalam memberantas korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun lembaga lainnya harus komitmen memberantas korupsi secara tegak lurus.
"Pemberantasan korupsi harus ditegakkan dan lurus sesuai aturan jangan sampai ada penegakan korupsi berbau kriminalisasi," ujar Cak Imin kepada wartawan dikutip Kamis 18 Januari 2024.
Dia mengatakan bahwa ada kabar banyak kepala desa yang mengalami ancaman kriminalisasi. Hal itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. "Saya mendapatkan kabar ada beberapa, banyak kepala desa sedang mengalami ancaman kriminalisasi tindakan-tindakan seolah-olah pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lantas, Cak Imin menjelaskan, dalam memberantas korupsi harus sesuai dengan aturan yang ada sehingga tak terjadi kriminalisasi terhadap siapapun. "Ini tidak boleh terjadi menjelang pemilu tolong tidak ada pemberantasan korupsi berdasarkan kriminalisasi," katanya.
Sebelumnya, capres nomor urut satu Anies Baswedan berbicara terkait rendahnya tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan komitmennya dalam mengembalikan kepercayaan kepada KPK.
Anies menjelaskan mulanya jika ingin memberantas korupsi di Indonesia maka dirinya harus menindak dari level yang paling atas jika terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami melihat persoalan yang sama seperti yang tadi dipaparkan bahwa komitmen untuk memberantas korupsi harus mulai dari puncak, dari yang paling atas," ujar Anies di acara Paku Integritas KPK di gedung merah putih KPK, Rabu 17 Januari 2024.
Anies pun meminta KPK kembali mencontoh sosok yang punya nilai integritas. Sosok itu di antaranya Muhammad Hatta, Hoegeng, Baharuddin Loppa, dan Artidjo Alkostar. "Ini persoalan yang amat serius yang tidak boleh kita anggap enteng dan sederhana," ucap dia.
Anies meyinggung soal kepercayaan publik yang menurun kepada KPK. Hal itu diketahui lewat sejumlah lembaga survei mulai dari CSIS, SPI dan IPAK. "Justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya tapi termasuk lembaga yang paling rendah kepercayaannya," kata dia.
Melihat hal itu terjadi pada KPK yang menjadi lembaga independen, Anies punya komitmen akan mengembalikan nama baik KPK hingga kepercayaan publik. Lantas, Anies pun berencana memulai dengan melakukan revisi kepada Undang-undang KPK.
"Mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan memiliki kemampuan untuk menindak seluruh tindakan pelanggaran korupsi, dan ini dari aspek apa, satu undang-undangnya," ucap Anies.