Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Agus Rahardjo, saat menjabat Ketua KPK, bersama pimpinan lain mengikuti rapat kerja di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta – Persaudaraan Aktivis dan Warga (Pandawa) Nusantara meminta kejelasan tentang perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pada Senin, 11 Desember 2023 dengan nomor 04.024/SR.DPP-PN/XII/2023 tentang pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang disampaikan pada acara dialog Bersama Rosi beberapa waktu lalu.

Tiga Pimpinan KPK Terlibat Dugaan Pelanggaran Etik, Dewas: Kasus Nurul Ghufron Paling Pusing

Agus dipolisikan karena pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah meminta menghentikan kasus korupsi e-KTP mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov).


Source : ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Imparsial Sebut Kapolri Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

“Sampai saat ini sudah lewat satu bulan, namun dari Kepolisian Republik Indonesia belum ada kejelasan kapan dumas ini akan diproses,” kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

Berkenaan dengan hal itu, DPP Pandawa Nusantara menyampaikan beberapa poin. Pertama, mereka memahami bahwa saat ini Polri sedang disibukkan dengan pengamanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).

Singgung Lagi Kapolri, Megawati Bilang "Saya Mau Ketemu Sigit"

Meskipun demikian, ditengah kesibukan Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan Pemilu, pihak Pandawa Nusantara merasa masih memiliki hak bertanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang status Dumas Pandawa Nusantara yang sudah satu bulan lebih belum ada kejelasannya. 

“Apakah Dumas kami diterima atau ditolak, sampai sekarang belum ada keterangan ataupun informasi yang disampaikan langsung dari pihak Kepolisian,” kata Faisal.

Kedua, Faisal mengatakan bahwa narasi dan pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo, dinilai telah memuat unsur yang diduga menyerang harkat dan martabat serta kehormatan Jokowi.

“Karena pernyataan yang disampaikan Agus Rahardjo, tidak disertai dengan bukti-bukti yang otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum melalui suatu proses hukum yang menyatakan pernyataan itu telah terbukti secara sah,” beber Faisal.

Presiden Jokowi saat Groundbreaking sejumlah proyek di IKN Nusantara

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Terakhir, sambung dia, pihaknya berharap Dumas dapat diproses lebih lanjut, jika terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana atas yang disampaikan oleh Agus Rahardjo maka Polri diharap segera memproses hukum.

“Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus pertaruhan performa (kinerja) Polri yang pada tahun 2023 oleh survei Litbang Kompas menyatakan 87,8 persen Masyarakat puas atas kinerja Polri,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya