PDIP Solo Desak Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN: Tidak Sejalan dengan UU
- dok. Istimewa
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons sikap fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kota Solo yang mendesak Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa justru mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghadapi pemilu dengan sportif.
"Jadi begini, saya berharap, mengimbau, ayo kita lakukan persiapkan pemilu yang tinggal 35 hari ini dengan baik, dengan bijak, dengan penuh sportivitas," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.
Ali kemudian mengaitkan desakan tersebut dengan isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, keduanya merupakan isu yang kontraproduktif dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ndak usah membawa bawa isu pemakzulan, isu pengunduran diri dari walikota. Ini adalah isu kontraproduktif dan tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan," jelasnya.
Ali menegaskan, Jokowi maupun Gibran merupakan pemimpin yang sama-sama dipilih langsung oleh rakyat. Karenanya, ia menilai tidak tepat jika tiba-tiba muncul wacana pemakzulan dan desakan untuk mengundurkan diri.
"Dengan demikian tidak ada alasan untuk meminta dan memakzulkan kepala daerah yang secara hukum punya hak memimpin sebuah kota atau kabupaten. Mekanismenya tidak pemakzulan," tandas Ali.
Seperti diketahui, Gibran Rakabuming Raka didesak mundur oleh Fraksi PDIP Kota Solo. Desakan ini muncul lantaran Gibran dinilai banyak mengambil cuti untuk kampanye Pilpres 2024 sehingga dikhawatirkan mengganggu kinerjanya untuk membangun Kota Solo.