Imbas Kasus Videotron Anies, Legislator PDIP Sebut Bawaslu "Dendam Kekuasaan"

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kinerja jajaran Bawaslu di daerah setelah videotron yang menampilkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi mendadak hilang.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Bawaslu ini khusus di daerah tidak paham tentang Perbawaslu; tidak paham mereka itu. Mereka itu, menurut saya, dalam rapat kemarin saya sampaikan juga, ini Bawaslu di daerah ini dendam kekuasaan, ya," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Politikus PDIP itu lalu menyebut, masih banyak peristiwa serupa yang ditemukan DPR di daerah lainnya, misalnya, penurunan baliho oleh tim Bawaslu, padahal sudah sesuai dengan aturan.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Videotron di Pos Polantas Simpang Susun Semanggi.

Photo :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com.

"Nah, yang saya lihat sebenarnya Bawaslu pusat itu kurang mengedukasi, dan enggak tahu, tidak melihat SDM dari Bawaslu yang mereka pilih," kata Junimart.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Menurut Junimart, lemahnya kinerja Bawaslu daerah karena diduga ada proses nepotisme dalam perekrutannya. "Inilah yang saya sebut selama ini bahwa pemilihan para komisioner di Bawaslu itu penuh dengan KKN. Ya kan, ada yang lolos, tapi nggak lolos," katanya.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya memastikan lembaganya memproses penurunan videotron itu jika Timnas Amin benar-benar melaporkan peristiwa tersebut.

Menurut Bagja, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut. Pertama, mengenai izin dari pemerintah daerah setempat. Kemudian terkait batasan yang diberikan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Menurut Bagja, pemerintah daerah harus bisa memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye media yang ada.

"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kalau sudah sewa lalu dibatasi, itu jadi persoalan juga," kata Bagja.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, mengenai adanya pemberitaan soal videotron Anies yang hilang, itu bukan ranah Dinas. Pasalnya, videotron itu milik swasta sehingga bukan ranah dari pemerintah untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan. 

"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan, sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit.

Sigit menambahkan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148 tahun 2017 dan Pergub 100 tahun 2021. Dalam pasal 36 dan 37 disebutkan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.

Diskusi bedah buku Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Pilprres 2024 dinilai sebagai fenomena yang mengkhawatirkan bagi demokrasi Indonesia karena mulai menggeser demokrasi Indonesia menuju otokrasi elektoral.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024