Imbas Kasus Videotron Anies, Legislator PDIP Sebut Bawaslu "Dendam Kekuasaan"
- DPR RI
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kinerja jajaran Bawaslu di daerah setelah videotron yang menampilkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Jakarta dan Bekasi mendadak hilang.
"Bawaslu ini khusus di daerah tidak paham tentang Perbawaslu; tidak paham mereka itu. Mereka itu, menurut saya, dalam rapat kemarin saya sampaikan juga, ini Bawaslu di daerah ini dendam kekuasaan, ya," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Politikus PDIP itu lalu menyebut, masih banyak peristiwa serupa yang ditemukan DPR di daerah lainnya, misalnya, penurunan baliho oleh tim Bawaslu, padahal sudah sesuai dengan aturan.
"Nah, yang saya lihat sebenarnya Bawaslu pusat itu kurang mengedukasi, dan enggak tahu, tidak melihat SDM dari Bawaslu yang mereka pilih," kata Junimart.
Menurut Junimart, lemahnya kinerja Bawaslu daerah karena diduga ada proses nepotisme dalam perekrutannya. "Inilah yang saya sebut selama ini bahwa pemilihan para komisioner di Bawaslu itu penuh dengan KKN. Ya kan, ada yang lolos, tapi nggak lolos," katanya.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya memastikan lembaganya memproses penurunan videotron itu jika Timnas Amin benar-benar melaporkan peristiwa tersebut.
Menurut Bagja, ada beberapa hal yang perlu dilihat dari penurunan videotron tersebut. Pertama, mengenai izin dari pemerintah daerah setempat. Kemudian terkait batasan yang diberikan.
Menurut Bagja, pemerintah daerah harus bisa memberikan kesempatan yang sama kepada para perserta Pemilu dan Pilpres untuk berkampanye media yang ada.
"Harusnya Pemda bersikap netral kepada peserta Pemilu, diberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu. Kalau sudah sewa lalu dibatasi, itu jadi persoalan juga," kata Bagja.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, mengenai adanya pemberitaan soal videotron Anies yang hilang, itu bukan ranah Dinas. Pasalnya, videotron itu milik swasta sehingga bukan ranah dari pemerintah untuk melakukan pemasangan atau pencopotan iklan.
"Terkait videotron di Graha Mandiri dikelola oleh pihak swasta. Dan semua kebijakan penayangan konten, termasuk menaikkan dan menurunkan, sepenuhnya merupakan ranah pengelola, bukan dari kami Diskominfotik," kata Sigit.
Sigit menambahkan, tugas dan wewenang Diskominfotik terkait Light Emiting Diode (LED) videotron berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 148 tahun 2017 dan Pergub 100 tahun 2021. Dalam pasal 36 dan 37 disebutkan mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi penayangan informasi program pemerintah daerah di media LED Videotron.