Pimpinan Komisi X DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Pajak Hiburan

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta agar kebijakan menaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen bisa ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Sebab, dunia usaha di sektor tersebut masih berada pada masa transisi pemulihan usai COVID-19, termasuk sektor pariwisata.

Menurut Dede, pemerintah tak bijak jika meningkatkan pemasukan negara melalui pajak saat pelaku industri hiburan sedang berusaha bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi negara. Dia lantas mengingatkan, pemerintah seharusnya melibatkan para pelaku industri dalam pembahasannya agar angka yang ditetapkan rasional.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Dede Yusuf

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

"Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? Saya harap kebijakan ini ditinjau ulang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan aspirasi para pelaku industri hiburan," kata Dede kepada wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Dede juga mengimbau agar antar lembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.Dede tak ingin upaya pemerintah untuk menaikkan pemasukan negara lewat pajak malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia.

"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Oleh karenanya, saya melihat perlu ditinjau ulang jumlah besarannya (persentase pajak hiburan). Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan," kata politikus Demokrat tersebut. 

Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk pada Pasal 55 ada 12 subjek pajak untuk Jasa Kesenian dan Hiburan.

Di antaranya, tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya