Ketua DPRD DKI soal Pajak Hiburan 40 Persen: Mati Bos, Orang Pada Tutup
- VIVA/B.S. Putra
Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal kebijakan pajak hiburan di Ibu Kota naik sebesar 40 persen yang menuai kritikan. Menurutnya, kenaikan pajak tersebut dapat membuat berbagai bidang usaha hiburan gulung tikar alias tutup dan berdampak terhadap pekerja dengan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Kalau 40 persen mati bos. Orang pada tutup, kena PHK," kata pria yang akrab disapa Pras di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Pras bilang peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
"Ya, saya sih pemikirannya gini loh. Di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat. Kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang," jelas Pras.
Sementara, Pras menilai Pemprov DKI Jakarta juga harus pertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Menurut dia, hal itu bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
"Jangan melakukan semena-mena. Dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita enggak mau membela tempat hiburan juga,” tutur politikus PDIP tersebut.
“Karena saya sebagai pimpinan dewan di sini. Bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu. Dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi," ujar Pras.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Aturan itu sudah ditetapkan per 5 Januari 2024.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian tulis Pasal 53 ayat 2 dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.
Lalu, Pasal 53 ayat 1 dijelaskan juga untuk tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.