Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Istana: Jangan Munculkan Polarisasi Politik
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan hal-hal besar, atau kepentingan nasional. Menurut dia, jangan sampai politik yang terjadi semakin panas dan memunculkan politik yang semakin tajam hingga akhirnya mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
“Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini, jangan sampai memunculkan polarisasi politik,” kata Ari di Jakarta pada Senin, 16 Januari 2024.
Disamping itu, Ari mengatakan dalam koridor konstitusi sudah dijelaskan bahwa syarat pemakzulan Presiden Republik Indonesia itu harus melewati satu mekanisme dengan tiga lembaga atau melewati ujian politik.
Pertama, kata dia, DPR harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh DPR. Ujian politik kedua adalah Mahkamah Konstitusi atau MK yang harus dilibatkan sebagai lembaga yudikatif. Ujian ketiga MPR lagi, 3/4 MPR harus hadir dan disetujui 2/3 mekanisme yang ada.
“Sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” jelas Ari.
Kalau disampaikan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu dan lainnya, tentu kata Ari semua itu harus dibuktikan dan diuji. Kalau ada pelanggaran di lapangan, silahkan adukan pada lembaga pengawas pemilu. Mekanismenya sudah jelas kalau ada pelanggaran pemilu adukan pada lembaga pemilu.
“Jadi kita tidak sekadar klaim, tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Jadi pelanggaran pemilu diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati,” pungkasnya.