Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Istana: Jangan Munculkan Polarisasi Politik

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

JakartaKoordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengingatkan semua pihak untuk mengutamakan hal-hal besar, atau kepentingan nasional. Menurut dia, jangan sampai politik yang terjadi semakin panas dan memunculkan politik yang semakin tajam hingga akhirnya mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Capim KPK Jalani Fit and Proper Test, DPR Diingatkan Jangan Ulangi Kesalahan Terdahulu

“Jadi kita jaga situasi yang kondusif ini, jangan sampai memunculkan polarisasi politik,” kata Ari di Jakarta pada Senin, 16 Januari 2024.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA
Diplomasi 'Peci Hitam' Prabowo di KTT APEC dan G20, Ala Bung Karno

Disamping itu, Ari mengatakan dalam koridor konstitusi sudah dijelaskan bahwa syarat pemakzulan Presiden Republik Indonesia itu harus melewati satu mekanisme dengan tiga lembaga atau melewati ujian politik.

Pertama, kata dia, DPR harus dihadiri 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh DPR. Ujian politik kedua adalah Mahkamah Konstitusi atau MK yang harus dilibatkan sebagai lembaga yudikatif. Ujian ketiga MPR lagi, 3/4 MPR harus hadir dan disetujui 2/3 mekanisme yang ada.

Uji Kelayakan Capim KPK, DPR Mulai dengan Pengambilan Nomor Urut dan Pembuatan Makalah

“Sangat jelas mengatur pemakzulan dengan syarat-syarat yang sudah saya sebutkan. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” jelas Ari.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Kalau disampaikan mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemilu dan lainnya, tentu kata Ari semua itu harus dibuktikan dan diuji. Kalau ada pelanggaran di lapangan, silahkan adukan pada lembaga pengawas pemilu. Mekanismenya sudah jelas kalau ada pelanggaran pemilu adukan pada lembaga pemilu. 

“Jadi kita tidak sekadar klaim, tapi harus diuji melalui mekanisme yang diatur. Jadi pelanggaran pemilu diuji dibuktikan melalui mekanisme yang sudah disepakati,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya