Respons Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN Atas Dugaan Nepotisme

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • dok. Istimewa

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berkas gugatan itu telah teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 12 Januari 2024. 

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, ada beberapa pihak lain yang digugat selain Jokowi. Mereka di antaranya, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto hingga KPU RI. 

"Dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep, dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai turut tergugat agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang," ujar Petrus. 

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

Presiden Jokowi saat akan memulai rangkaian kunjungan ke tiga negara di Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Filipina, Vietnam, dan Brunei Darussalam.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Petrus menyebut gugatan itu dilayangkan terkait dengan dugaan dinasti politik dan nepotisme mengenai putusan eks Ketua MK Anwar Usman yang mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) RI.

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Dengan syarat, mereka yang maju dalam kontestasi Pilpres itu pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. 

"(Gugatan) terkait dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melanggar hukum" ungkapnya.

Sementara itu, cawapres nomor urut dua sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hanya merespons singkat mengenai gugatan tersebut.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Dia mempersilakan siapa pun untuk melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi beserta keluarganya. 

"Ya silakan,"singkat Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya