Respons Gibran soal Jokowi Digugat ke PTUN Atas Dugaan Nepotisme
- dok. Istimewa
Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berkas gugatan itu telah teregister dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT pada 12 Januari 2024.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, ada beberapa pihak lain yang digugat selain Jokowi. Mereka di antaranya, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto hingga KPU RI.
"Dan Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep, dan Tempodotco Podcast Bocor Alus Politik sebagai turut tergugat agar semuanya bisa terungkap secara jelas dan terang benderang," ujar Petrus.
Petrus menyebut gugatan itu dilayangkan terkait dengan dugaan dinasti politik dan nepotisme mengenai putusan eks Ketua MK Anwar Usman yang mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) RI.
Dengan syarat, mereka yang maju dalam kontestasi Pilpres itu pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
"(Gugatan) terkait dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melanggar hukum" ungkapnya.
Sementara itu, cawapres nomor urut dua sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka hanya merespons singkat mengenai gugatan tersebut.
Dia mempersilakan siapa pun untuk melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi beserta keluarganya.
"Ya silakan,"singkat Gibran.