KSAL: Pengungsi Rohingya di RI akibat Perang atau Imigran Gelap Harus Diselidiki

Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam perang laut di atas KRI 593 dalam peringatan Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

Jakarta - Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pemerintah perlu menyelidiki status resmi pengungsi Rohingya guna memastikan yang bersangkutan adalah pengungsi akibat perang atau imigran gelap akibat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sesuai dengan aturan internasional.

UNRWA: Gaza Telah Menjadi Kuburan bagi Anak-anak Palestina

"Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki," kata Ali usai menghadiri upacara tabur bunga Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Menanggapi pengungsi Rohingya mudah masuk ke perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ali menuturkan bahwa TNI AL terus berupaya menangani pengungsi Rohingya bersama pihak terkait hingga akhirnya masalah dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Miris Lebih 200 Anak di Lebanon Tewas Akibat Serangan Brutal Israel

Ratusan Pengunsi Rohingya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Photo :
  • VIVA/ B.S. Putra

Setelah pemerintah mengetahui adanya dugaan TPPO yang menyebabkan pengungsi terus-menerus datang, kata dia, TNI mengambil langkah bersama pemangku kepentingan untuk memeriksa status atau penyebab yang bersangkutan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Ukraina Ancang-ancang Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia

Namun, kata Ali, sayangnya upaya tersebut tidak mudah karena berdasarkan sebuah aturan internasional, bila pengungsi Rohingya benar merupakan pengungsi yang pergi ke negara lain akibat perang, negara tidak boleh menolak kedatangan mereka.

"Sama halnya dengan datangnya pengungsi akibat kekerasan atau genosida," katanya.

Permasalahan yang utama pengungsi ini sesuai dengan aturan internasional, menurut dia, agak sulit karena Indonesia harus menerima atau tidak.

Pengungsi Rohingya kembali mendarat di Aceh Timur

Photo :
  • VIVA/Dani Randi

"Kalau pada aturan internasional, namanya pengungsi akibat dari peperangan, pengungsi dari kekerasan, genosida, dan kegiatan lain itu tidak boleh ditolak seperti yang disampaikan Bu Menlu, sama seperti itu," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menyebut sejumlah pihak yang terlibat dengan TNI untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan NKRI, yakni Bakamla, Pol Laut, Kepolisian Daerah Istimewa Aceh, dan pihak KKP, terutama dalam mengatasi pengungsi Rohingya yang jumlahnya sampai saat ini terus bertambah.

Kerja sama tersebut, kata dia, terus diperkuat agar dapat mengusut tuntas motif para pengungsi, hingga menyelidiki oknum-oknum yang membawa kepentingan pribadinya.

"Itu yang diselidiki terus. Kalau memang ini imigran gelap, kita halau. Beberapa kali KRI kita di Sabang, KRI Bontang dan beberapa KRI lainnya sekarang berjaga-jaga di perairan Sabang dan sekitar Aceh di Sumatera Utara," kata Ali. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya