Hari Terakhir, Urus Pindah TPS Memilih Dibuka hingga Pukul 23.59

Komisioner KPU RI August Mellaz.
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu layanan pindah memilih, yang seharusnya berakhir pukul 16.00, menjadi pukul 23.59 waktu setempat, pada hari terakhir pengurusan surat pindah memilih tahap pertama, Senin, 15 Januari 2024. 

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar 14 Februari 2024.  

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan mekanisme pindah memilih bagi para calon pemilih yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal sejak jauh-jauh hari, secara masif. Meski begitu, masih banyak yang baru mengurusnya menjelang batas akhir pengurusan.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Karena itu, KPU telah meminta agar tempat-tempat yang memberikan layanan pindah memilih bekerja lebih lama. Contohnya, KPU kabupaten/kota di DKI Jakarta akan beroperasi hingga pukul 23.59 WIB, dari biasanya hanya hingga pukul 16.00 WIB.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

”Ya, tentu itu kebijakan KPU RI agar jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih dan memilihnya di tempat yang berbeda daripada catatan awal di DPT (tidak dapat memilih),” kata Mellaz.

Mellaz menambahkan, selain di KPU kabupaten/kota, pemilih yang ingin pindah memilih bisa mengurusnya di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan.

Untuk informasi, tenggat pengurusan pindah memilih tahap pertama ini berlaku untuk para pemilih dengan kriteria pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025