Kominfo Klaim Sudah Takedown 51 Konten Hoaks Selama Kampanye Pemilu 2024

Ilustrasi/kabar hoax.
Sumber :
  • PeopleOnline

Jakarta – Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya telah melakukan men-takedown terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024, sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Selain itu, kata dia, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu selama masa kampanye tersebut. 

"Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan takedown terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," kata Budi Arie dalam keterangannya diterima awak media, Senin, 15 Januari 2024.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Budi Arie menjelaskan, konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Budi Arie menekankan bahwa Kementerian Kominfo punya peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurut dia, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” kata Budi Arie.

Ilustrasi berita hoax.

Photo :
  • Pixabay

Dia juga memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya