Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional dan Prosesnya Panjang

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, adalah inkonstitusional. Itu menanggapi usai Kelompok Petisi 100 mengajukan itu menjelang Pemilu 2024.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB itu mengatakan, keinginan pemakzulan tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945. Sebagaimana diberitakan 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Kemenko Polhukam dan bertemu Menkopolhukam, Mahfud MD. Mereka menyampaikan keinginan agar pemilu tanpa Presiden Jokowi. Artinya sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Presiden Jokowi sudah harus dimakzulkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, itu menyebut mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Pasalnya, proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Ditegaskan Yusril, proses harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945. Yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai pun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata Yusril.

Selebihnya, jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.

"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai. Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi," kata Yusril. 

Heran, Kenapa Lapor ke Mahfud MD

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, ini juga menjelaskan bisa-bisa pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.

Tapi Yusril juga heran, kenapa para tokoh ini justru mendatangi Mahfud MD, bukan DPR RI yang memiliki hak terkait soal ini. Apalagi Menkopolhukam juga kontestan di Pilpres 2024.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menkopolhukam, yang juga calon Wapres dalam Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya diterima Senin, 15 Januari 2024. 

Di samping itu, Yusril melihat gerakan pemakzulan Presiden ini sebagai gerakan inkonstitusional dan ingin memperkeruh suasana menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. 

Terlebih, DPR tidak mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan. Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang potensial melahirkan pernyataan pendapat DPR RI, hilang begitu saja tanpa dukungan.

"Saya menghimbau segenap lapisan masyarakat untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilu yang tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan pileg dan pilpres yang dilakukan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita membangun tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai dan demokratis sesuai UUD 45," jelas Yusril.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024