Reaksi Cak Imin Usai Pengancam Tembak Anies Baswedan Ditangkap Polisi

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat kampanye di Lampung
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Jakarta – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan kinerja kepolisian perlu diapresiasi, usai sigap menangkap pelaku yang mengancam tembak Anies Baswedan saat live Tiktok. Mengingat kepolisian juga harus menjaga situasi keamanan di Pemilu 2024 ini.

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Cak Imin meminta kepada Polri untuk bekerja sesuai dengan tupoksi. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, ini berharap kinerja Polri tidak memihak kubu manapun di Pemilu 2024.

"Apresiasi kepada Polri untuk benar-benar menjaga keamanan, menguatkan kelancaran dan kesuksesan pemilu, jadi saya berharap Polri betul-betul independen tidak memihak," ujar Cak Imin kepada wartawan dikutip Senin 15 Januari 2024.

Anies Telepon Pramono usai Pantau Quick Count, Langsung Ucapkan Selamat?

Cak Imin menjelaskan, bahwa jika Polri bersikap memihak maka kerja keberlanjutan Polri ke depan bisa mengalami gangguan.

"Sekali Polri memihak bisa 3 generasi mendatang Polri mengalami gangguan dalam pelaksanaan tugas," bebernya.

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Sebelumnya, Pria berinisial AWK (23) yang mengancam menembak calon presiden atau capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat live TikTok, ditangkap. Dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuat tulisan mengancam Anies yang viral di media sosial.

"Apakah dia yang buat cuitan? itu beliau (AWK) juga akui," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku bisa dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE, yaitu bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". 

Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," katanya.

Polisi menangkap pemilik akun yang mengancam mau menembak Anies Baswedan saat live TikTok, kata kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu.

Meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan Anies Baswedan saat live TikTok, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu.

"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," ujar Trunoyudo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya