Bawaslu Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan: Tak Penuhi Unsur Pidana
- dok. istimewa
Pamekasan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada 28 Desember 2023.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus, dikutip dari Antara Minggu, 14 Januari 2024 sore.
Adapun, unsur pidana yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu tercatat, setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Uang punya Haji Her
Firdaus menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan tim Bawaslu Pamekasan menemukan fakta bahwa uang tersebut merupakan milik pribadi pengusaha tembakau yakni Haji Her.
Sementara dalam kesempatan itu, Gus Miftah hanya diminta membagikan saja atas perintah Haji Her. Dia memastikan kegiatan bagi-bagi uang itu tidak ada kaitannya dengan dukungan ke salah satu calon presiden.
"Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut," katanya
Viral Gus Miftah Bagi-bagi uang
Sebagai informasi, aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah viral karena ia dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden di Pemilu 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang tersebar di media sosial, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang pecahan Rp100 ribu kepada masyarakat.
"Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu,
Lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto.
Klarifikasi Gus Miftah
Video bagi-bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023, dan sehari setelahnya beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.
Gus Miftah menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.