Ganjar Pranowo Dilaporkan ke Bawaslu Solo karena Bagi-bagi Voucher Internet saat Kampanye
- VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.
Jakarta - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo gara-gara Ganjar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu saat kampanye di Solo.
Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Indrawiyana mengatakan mengaku menemukan dugaan indikasi pelanggaran saat Ganjar membagikan voucher internet gtatis di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu, 24 Desember 2024.
Berdasarkan video yang diterima, Ganjar bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada warga yang sedang berolahraga.
"Kita telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres, yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu (Solo)," kata Indra dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.
Pembagian hadiah atau insentif selama kampanye, berdasarkan perspektif hukum pemilu, katanya, dapat diinterpretasikan sebagai bentuk politik uang, terutama jika disertai dengan ajakan memilih calon tertentu.
"Di situ ada juga ajakan untuk memilih Pak Ganjar Pranowo. Kan itu tidak boleh. Itu melanggar pidana pemilu," katanya.
Laporan itu bukan hanya menyoroti potensi pelanggaran hukum melainkan soal etika dalam kampanye. Sikap para relawan Ganjar soal pembagian voucher merupakan bagian dari niat capres 03 untuk meratakan akses internet gratis di Indonesia menambah kompleksitas kasus ini.
"Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga batas etis dalam kampanye. Setiap tindakan oleh calon presiden, terlepas dari niat baiknya, harus mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilu," kata Indra.