Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng Saat Kampanye, Bawaslu Pangggil Ketua Gerindra Medan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPC Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga atas dugaan pelanggaran kampanye. Karena, ia diduga melakukan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Medan, menjadwalkan pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan, pada Jumat kemarin, 12 Januari 2024.
Namun, Ihwan Ritonga meminta penjadwalan ulang, yang rencana akan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Medan pada Senin,, 15 Januari 2024.
"Senin jadinya, dijadwalkan ulang pemanggilannya," sebut Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold saat dikonfirmasi VIVA, pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Ihwan Ritonga terkait kegiatan kampanye di Kecamatan Medan Kota, beberapa waktu lalu.
Dalam temuan Panwascam Medan Kota, Ihwan Ritonga merupakan Caleg DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1, diduga melakukan bagi-bagi minyak goreng kepada warga hadir dalam kampanye tersebut.
"Kami panggil ada dugaan pelanggaran, kami meminta klarifikasi, itu temuan Panwascam Medan Kota. Ditemukan bagi-bagi minyak goreng," jelas David.
David menjelaskan, bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ihwan Ritonga tersebut. Bawaslu Kota Medan, kata dia, sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti lainnya.
"Kita minta klarifikasi (Ihwan Ritonga) dan perkembangannya. Kita lihat memenuhi syarat atau tidak (dugaan pelanggaran kampanye)," tutur David.