Gibran Siap Disanksi Jika Dinilai Lakukan Pelanggaran Saat Kampanye di Ambon

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Tangerang Selatan – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku terkait dugaan indikasi pelanggaran kampanye di Ambon, Maluku beberapa waktu lalu.

Prabowo Subianto Tokoh Terpopuler di Media Sosial Sepanjang 2024

Indikasi pelanggaran yang dimaksud yaitu, adanya keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam kegiatan safari politik yang dilakukan Gibran.

Gibran menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menyelidiki ada tidaknya indikasi pelanggaran saat dirinya safari politik ke Ambon. Dia pun siap dipanggil dan disanksi jika benar terjadi pelanggaran.

Tahun Baru, Solo Gelar Car Free Night dan Pesta Kembang Api di Depan Eks Kantor Gibran

“Oh silakan jika ada pelanggaran, jika ada dugaan-dugaan yang misalnya tidak benar, kami siap di sanksi dipanggil seperti Kapan hari silahkan,” kata Gibran kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang Selatan, dikutip Sabtu, 13 Januari 2024.

Gibran dan Raffi Ahmad

Photo :
  • Istimewa
DKPP Sebut Keberpihakan Penyelenggara Pemilu Jadi Pengaduan Terbesar pada Pemilu-Pilkada 2024

Seperti diketahui, Bawaslu Maluku menduga calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan saat melakukan safari politik di Kota Ambon. Dalam kegiatannya, Gibran sempat bertemu dengan sejumlah kepala desa. 

"Cawapres dengan nomor urut dua, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan itu kami nyatakan, ini pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw.

Dugaan pelanggaran itu, kata dia, terlihat atas keterlibatan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Ambon. 

Kata dia, ada sekitar 30 kepala desa yang hadir dalam kegiatan itu. Padahal, sudah ada larangan tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Saat ini, Samsun menyebut pihaknya masih melakukan proses pengkajian apakah ada sanksi pidana atau hanya sanksi administrasi dalam kegiatan safari politik Gibran di Ambon itu.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

MK memutuskan bahwa foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025