Sebut Prabowo Penculik Aktivis 98, TKN Bakal Laporkan Koran Achtung ke Bareskrim

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • tvOne/Syiva Aulia

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berencana untuk melaporkan Koran Achtung atas dugaan penyebaran fitnah dan hoaks terhadap calon presiden (capres) nomor urut dua sekaligus Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Dalam laman utamanya, Koran Achtung menampilkan sosok Prabowo dengan tulisan 'Inilah Penculik Aktivis 98'. TKN menilai yang dilakukan Koran Achtung merupakan tindak pidana.

"Kami memantau dulu setelah 2 sampai 3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana. Ini tidak ada kaitannya pemilu dalam konteks penegakan hukum," kata Wakil Ketua TKN Habiburokhman dalam konferensi pers, Jumat, 12 Januari 2024.

Survei LPI: Mayoritas Publik Bersentimen Positif Yakin Prabowo Bisa Bawa RI Lebih Baik

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Habiburokhman mengungkap Koran Achtung yang diduga menyebar fitnah dan hoaks ini telah tersebar di beberapa kota, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara. 

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

"Ini penyebaran koran gelap Achtung sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini sudah beredar teman-teman," ungkapnya.

Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan ada empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tak terlibat dalam penculikan aktivis 98. Pertama, tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan tim mawar yang menyebut adanya perintah atau arahan Prabowo melakukan penculikan.

Kedua, keputudan dewan kehormatan perwira nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen TNI Purnawiran Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan.

"Juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan, itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi ya. Ini hisa dilihat diakhir dari keputusan tersebut," ungkapnya.

"Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Pak Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI," sambung Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Gerindta sekaligus Waka Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Sementara yang terakhir, kata Habiburokhman sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, Komnas HAM hanya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya