Nasdem Desak PPATK Ungkap Nama Bendahara Parpol yang Terima Uang Rp195 Miliar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nama bendahara partai politik (parpol) yang menerima uang dari luar negeri sebesar Rp 195 miliar.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini, permintaan itu agar tak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.  "Langsung buka aja semua nama-namanya. Jangan cuma jumlah uangnya yang disebut. Daripada menimbulkan fitnah," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2024.

Sahroni mengimbau kepada PPATK untuk menyerahkan temuan dugaan aliran uang ke parpol tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebab, ia menduga ada indikasi pencucian uang dari adanya aliran uang tersebut.

Pramono-Rano Akan Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Nasdem Akan Kawal Janji-janjinya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI

"Kalau terindikasi dan diduga ada money laundry dilanjutkan ke penegakan hukum. Jadi jangan setengah-setengah," kata Sahroni.

Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Ahmad Sahroni: Keputusan Tepat

Sebelumnya dikabarkan, PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp195 miliar dari luar negeri ke rekening bendahara 21 partai politik di Tanah Air.

Walaupum tak merinci daftar partai politik yang dimaksud, PPATK memastikan terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri ada tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022 dana mengalir sebesar Rp83 miliar dan meningkat tajam pada tahun 2023 sebesar Rp195 miliar.

Selain itu PPATK juga mengendus transaksi besar dari luar negeri yang melibatkan para daftar caleg terdaftar.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Rutan Salemba, Jakpus

Soal Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Nasdem: Jangan Ambil Keputusan saat Emosional

Ketua DPD Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan wacana kepala daerah dipilih DPRD itu harus dikaji lebih lanjut.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024