Mahfud Md Bicara Peluang Madura Jadi Provinsi

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md. (kiri) sebelum menghadiri acara di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, 11 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Sampang - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa Madura bisa menjadi provinsi, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Elite PKB Wacanakan Lagi Gubernur Dipilih DPRD, Apa Alasannya?

"Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang," kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Quick Count Poltracking Nyatakan Suara Khofifah-Emil Potensi Tembus 60% di Real Count KPU

Sejumlah perahu nelayan berada disekitar kaki jembatan tol Suramadu sisi Tambakwedi Surabaya, Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar provinsi Madura dapat terwujud.

5 Orang Tewas di Pamekasan Usai Hirup Gas Beracun dari Dalam Sumur Tua

"Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa," katanya.

Setelah mempunyai lima kabupaten/kota, kata Mahfud, dibutuhkan waktu tujuh tahun untuk membuktikan sebuah daerah layak menjadi provinsi yang baru. Jika setelah itu dianggap memenuhi syarat, permohonan bisa didaftarkan dan diproses selama tiga tahun.

Meski demikian, kata Mahfud, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB). "Sekarang karena ada moratorium pemekaran daerah, sementara ini dihentikan itu semua," katanya.

Jembatan Suramadu.

Photo :
  • Surabaya Post / Iwan Heriyanto

Ia menyarankan kepada masyarakat Madura untuk bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi. Keinginan menjadikan Madura sebagai provinsi bisa diproses secara bertahap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 28 November 2024.

Khofifah-Emil Klaim Menang Lebih 60 Persen di Pilkada Jatim

Tim pemenangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengeklaim unggul dengan perolehan 60,41 persen berdasarkan hasil real count dari 85.5 persen TPS di Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024