119 Caleg Tak Lapor Dana Kampanye, Partai Gelora yang Terbanyak

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya masih memberi kesempatan partai politik selaku peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga 12 Januari 2024.

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

Hal itu ditegaskan Idham menanggapi masih sekitar 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang tak LADK hingga saat ini. Padahal, tenggat parpol menyampaikan LADK ke KPU jatuh pada 7 Januari 2024. 

Dalam rilis LADK yang diumumkan KPU RI pada 9 Januari 2024, terdapat 119 caleg DPR RI tidak lapor dana kampanye dari 5 partai politik. Dari Partai Gelora yaitu 110 orang, PDIP 5 orang, Partai Buruh 2 orang, PKB 1 orang dan Partai Ummat 1 orang.

KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta 2024 Menurun, Apa Sebabnya?

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

"Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye," kata Idham kepada awak media, Kamis, 11 Januari 2024.

KPU to Announce Regional Election Results on December 15

Idham menambahkan, pihaknya meyakini pemilih Indonesia sekarang sudah semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan. 

Kendati begitu, sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tidak bisa diterapkan untuk caleg, melainkan untuk partai politik. Namun, tegas Idham, sanksi diskualifikasi ini diberlakukan sesuai tingkatan.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Paling terbaru, seperti Partai Garuda yang dilaporkan akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pileg 2024 DPRD Kabupaten Demak karena tidak kunjung menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Demak.

Nantinya, suara yang diberikan pemilih kepada Partai Garuda di surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya