Bawaslu Terima Ratusan Laporan Pelanggaran Pemilu, Paling Banyak Masalah Administrasi
- VIVA/Rosikin
Denpasar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sudah ada 777 laporan yang diduga pelanggaran pemilu masuk sejak awal proses penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga awal Januari.
"777 [laporan] per 3 Januari 2024. Pelanggaran administrasi paling banyak, dari mulai awal sampai akhir," kata dia usai kegiatan serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Rahmat tak dapat menyebutkan partai politik dengan aduan terbanyak, karena hingga kini mereka masih terus membuka laporan dan juga menangani aduan-aduan yang sudah masuk.
"Kan bukan hanya di pusat, di daerah juga harus dicek, nanti saya salah menyampaikan data. Kemungkinan itu (jumlah pelanggaran saat ini) tidak semasif dulu tapi kita tidak tahu karena belum bisa dibandingkan, belum selesai, pungut hitung belum selesai," ujarnya.
Bawaslu mengklasifikasikan pelanggaran dalam dua kelompok, yaitu pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana, sementara yang sudah banyak terselesaikan adalah masalah administrasi.
Rahmat menyebut untuk laporan administrasi semua terselesaikan dalam 14 hari, sementara yang dinilai sebagai tindak pidana membutuhkan waktu 41 hari dengan putusan pengadilan.
Salah satu yang disinggung adalah laporan terhadap calon presiden Anies Baswedan yang diduga melontarkan fitnah terkait data lahan milik capres Prabowo Subianto dalam Debat Ketiga Pilpres.
Rahmat mengatakan laporan tersebut saat ini masih diproses karena mereka punya waktu 14 hari untuk mengkaji, ketika ada temuan maka Bawaslu tak akan ragu memroses, namun saat ini belum ditentukan apakah ia terbukti bersalah atau tidak.
Selanjutnya mengenai umpatan yang dilontarkan capres Prabowo kepada Anies saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau juga dijamin akan diproses jika ada temuan.
Namun hingga saat ini, Bawaslu RI mengaku belum mendapat laporan, meskipun sudah menyampaikan ada potensi masuk dalam pelanggaran pidana yang menyinggung Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Pemilu yang mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. (ant)