Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ungkit Lahan Prabowo, Anies: Saya Pakai Datanya Pak Jokowi

Capres Anies Baswedan di acara 'Desak Anies' di Samarinda
Sumber :
  • Desak Anies

Samarinda – Calon presiden (capres) Anies Baswedan angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menyinggung kepemilikan lahan Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024.

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Anies hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu ada di forum resmi debat Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga responsnya juga mestinya disampaikan di debat.

"Itu semua dibahas di debat. Seharusnya apa yang dibahas di debat direspons juga di debat," kata Anies di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 11 Januari 2024.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Capres Anies Baswedan berkampanye di Samarinda, Kalimantan Timur

Photo :
  • Antara

Anies mengakui data yang diungkapkan ketika debat bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat debat capres pada Pilpres 2019, yang kala itu juga berhadapan dengan Prabowo Subianto.

Temuan LSI Denny JA: Ada 7 Program Prabowo Dapat Sentimen Positif Sebelum 100 Hari Pemerintahan

Menurutnya, ketika data yang disampaikan salah, bukan hanya dirinya yang seharusnya dipermasalahkan, melainkan sumber utamanya.

"Saya memang menggunakan data yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi. Data itu ada rujukannya, jadi kalau memang dianggap bermasalah, ya kita lihat rujukannya gimana," ujar Anies

Terlepas dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan semua permasalahan itu kepada Bawaslu karena yang dapat menilai apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak hanya lembaga tersebut.

"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan, tetapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan kepada Bawaslu," ungkapnya

Sebelumnya, Capres Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI diduga telah memfitnah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Laporan ini dilayangkan kelompok menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Senin.

Dugaan fitnah itu terkait pernyataan anies dalam debat calon peserta Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kemenhan sebesar Rp 700 triliun dan juga bidang-bidang tanah dimiliki Prabowo seluas 340 hektare. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c jo. pasal 521 undang-undang pemilu dan pasal 72 ayat (1) huruf c peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya