Dilaporkan ke Bawaslu Gegara Ungkit Lahan Prabowo, Anies: Saya Pakai Datanya Pak Jokowi
- Desak Anies
Samarinda – Calon presiden (capres) Anies Baswedan angkat bicara soal dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menyinggung kepemilikan lahan Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024.
Anies hanya menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu ada di forum resmi debat Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga responsnya juga mestinya disampaikan di debat.
"Itu semua dibahas di debat. Seharusnya apa yang dibahas di debat direspons juga di debat," kata Anies di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 11 Januari 2024.
Anies mengakui data yang diungkapkan ketika debat bersumber dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat debat capres pada Pilpres 2019, yang kala itu juga berhadapan dengan Prabowo Subianto.
Menurutnya, ketika data yang disampaikan salah, bukan hanya dirinya yang seharusnya dipermasalahkan, melainkan sumber utamanya.
"Saya memang menggunakan data yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi. Data itu ada rujukannya, jadi kalau memang dianggap bermasalah, ya kita lihat rujukannya gimana," ujar Anies
Terlepas dari itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan semua permasalahan itu kepada Bawaslu karena yang dapat menilai apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak hanya lembaga tersebut.
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan, tetapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan kepada Bawaslu," ungkapnya
Sebelumnya, Capres Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI diduga telah memfitnah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Laporan ini dilayangkan kelompok menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Senin.
Dugaan fitnah itu terkait pernyataan anies dalam debat calon peserta Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kemenhan sebesar Rp 700 triliun dan juga bidang-bidang tanah dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c jo. pasal 521 undang-undang pemilu dan pasal 72 ayat (1) huruf c peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu