KPU Jelaskan Tetap Gelar Pilkada Serentak 2024 pada November

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 karena masih mengacu kepada regulasi yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10 tahun 2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024

UU tentang Pilkada bahwa pelaksanaan pilkada kan November. Ya, sementara nanti kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan, pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Yulianto mengatakan, pemerintah memang telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI, tapi belum mengubah aturan yang lama.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Ilustrasi Pilkada.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

"Sementara kami fokus pada regulasi yang ada, undang-undang yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan pilkada. Nanti ketika ada suatu perubahan nanti kita sesuaikan. Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan PKPU tentang tahapan pilkada," ujarnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024