KPU Jelaskan Tetap Gelar Pilkada Serentak 2024 pada November
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tetap menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024 karena masih mengacu kepada regulasi yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Â
Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU No 10 tahun 2016 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024
UU tentang Pilkada bahwa pelaksanaan pilkada kan November. Ya, sementara nanti kalau ada perubahan pasti kita akan ada perubahan, pasti kita juga akan mengikuti perubahan itu. Kan sampai sekarang belum ada perubahan," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Yulianto mengatakan, pemerintah memang telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari sebelumnya November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI, tapi belum mengubah aturan yang lama.
"Sementara kami fokus pada regulasi yang ada, undang-undang yang ada, yang itu kita susun jadi acuan untuk tahapan pilkada. Nanti ketika ada suatu perubahan nanti kita sesuaikan. Kita tentu pasti akan menyesuaikan dan ada perubahan PKPU tentang tahapan pilkada," ujarnya.