Mahfud Ungkap 5 Syarat Pemakzulan Presiden, Mustahil Selesai Sebelum Pemilu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md saat berbincang dengan warga dalam acara “Tabrak, Prof!” di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 10 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Surabaya - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD membeberkan lima syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pemakzulan Presiden.

Yusril Sebut Prabowo Tak Mau Tarik 10 Nama Capim KPK yang Sudah Disetor Jokowi ke DPR

"Itu silakan saja kalau ada yang melakukan itu. Tetapi berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) untuk memakzulkan presiden itu ya syaratnya lima. Satu, presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan penganiayaan berat, atau kejahatan berat, misalnya membunuh atau apa dan sebagainya," ujar Mahfud dalam acara 'Tabrak Prof Mahfud' di Surabaya, dikutip Kamis, 11 Januari 2024.

Cawapres Mahfud MD

Photo :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)
DPR Desak Pemerintah Larang Perusahaan Medsos Terima Iklan dari Judol

"Lalu yang keempat melanggar ideologi negara. Nah yang kelima, melanggar kepantasan, melanggar etika gitu," sambungnya.

Mahfud mengatakan pemakzulan tersebut tak mudah dilakukan dan tak akan selesai dalam waktu kurang 30 hari. Bahkan, lanjut dia, proses pemakzulan tak akan selesai sebelum pemilu 2024.

Alasan Trump Menang Pemilu AS dan Dampaknya Bagi Indonesia

"Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di Mahkamah Konstitusi)," ucap dia.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan proses pemakzulan Presiden terlebih dulu masuk ke DPR RI. Minimal, kata dia, duapertiga anggota DPR harus menyetujui.

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR. Dari sepertiga (anggota DPR) ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari duapertiga yang hadir harus duapertiga setuju untuk pemakzulan," kata dia.

Jika pemakzulan ini sudah disetujui oleh DPR, kata Mahfud, maka usulan itu akan dilanjutkan pada proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, ungkap Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya