KPU Tetapkan Tanggal Pemungutan Suara Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta – KPU RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Waktu yang telah ditetapkan itu adalah 26 Juni 2024. Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah 5 bulan pencoblosan putaran pertama pada 14 Februari 2024.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata kata Yulianto di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Yulianto menekankan, masa kampanye akan berlangsung selama 20 hari. Terhitung mulai 2-22 Juni 2024. Selanjutnya, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.
Kemudian untuk penghitungan suara akan dilaksanakan pada 26-27 Juni 2024. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.
Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres putaran kedua:
- 17 Mei - 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
- 2-22 Juni 2024: kampanye
- 23-25 Juni 2024: masa tenang
- 26 Juni 2024: pemungutan suara
- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
- 27 Juni - 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara
Saat ini, tercatat tiga pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar. Nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.