2 Caleg di Aceh Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu, Ternyata Ini Motifnya
- VIVA/M Ali Wafa
Aceh – Dua orang Caleg di Kabupaten Aceh Tenggara ketahuan ikut serta melipat surat suara untuk pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di GOR Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam. Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional. Mereka ketahuan saat pengawas pemilu mengecek data warga yang ikut dalam sortir lipat surat suara.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Yusriadi membenarkan temuan tersebut.
Kata dia, satu diantaranya terdeteksi saat hendak melakukan sortir lipat sehingga dia tidak diikutsertakan dalam tim melipat surat suara. Sementara di hari berikutnya mereka kembali mendeteksi caleg yang sudah melakukan pelipatan surat suara.
“Kami menemukan kembali dari partai dan caleg berbeda, bahkan dia sudah melakukan sortir lipat surat suara, kemudian Panwas mengeluarkan dia dan meminta klarifikasi,” kata Yusriadi kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.
Yusriadi mengatakan motif caleg tersebut ikut melakukan sortir lipat surat suara karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. “Sejauh ini motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari pekerjaan sortir lipat surat suara. Itu motif yang sudah didapatkan,” katanya.
Panwaslih saat ini masih melakukan koreksi dan penyortiran ulang dari surat suara yang sudah dilipat oleh oknum caleg tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti merusak, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai regulasi yang ada.
Apalagi secara prosedur caleg tidak diizinkan untuk ikut dalam proses sortir lipat surat suara pemilu 2024. Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh Tenggara untuk menyortir ulang di kelompok caleg tersebut dan memastikan surat suara dalam kondisi baik.
“Kalau di sortir ulang ditemukan pelanggaran ya akan kita ambil langkah lain apakah itu pidana. Kalau tidak ditemukan berarti selesai ya, mungkin motif dia hanya cari uang harian,” ujarnya.
Diketahui, untuk Kabupaten Aceh Tenggara jumlah surat suara terdiri dari DPR RI 154.375 lembar, DPR Aceh 154.375 lembar, DPRK 154.375 lembar, DPD RI 154.375 lembar dan surat suara presiden serta wakil presiden sebanyak 154.375 lembar.