Temuan PPATK Rp195 M Masuk ke Bendahara Parpol, Mahfud MD: Biar Diolah KPK
- ANTARA/Rio Feisal
Madura - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD angkat bicara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, mengenai adanya penerimaan dana dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik (parpol).
Menurut Mahfud, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PPATK dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan hingga ke Kepolisian.
"Ya udah, nanti biar diolah oleh KPK. Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian," ujar Mahfud MD kepada wartawan di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis, 11 Januari 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 3, itu meminta kepada masyarakat agar menunggu perkembangan selanjutnya soal temuan dana tersebut. Ia pun berharap agar KPK, Kejaksaan dan Polisi tak terpengaruh di tahun politik, serta dapat mengusut dana tersebut jika memang benar adanya.
"Kita tunggu dan kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendahara 21 partai politik (parpol). Adapun penerimaan dana tersebut terjadi sepanjang tahun 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, ketika tahun 2022 lalu, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi.
“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Ivan menyebutkan, laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun.
Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda. “Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” ujarnya.