Ganjar Buka Suara soal Mahfud MD Diminta Makzulkan Presiden Jokowi

Ganjar Pranowo di HUT PDI-P ke 51
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara soal sejumlah tokoh yang ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurutnya, pemakzulan itu harus lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

"Itu di parlemen kan, saya kira bicaranya mesti di parlemen, alasannya apa. Saya belum tahu itu," ujar Ganjar kepada wartawan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2024.

Ganjar Pranowo di HUT PDI-P ke 51

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengaku belum mengetahui soal sejumlah tokoh yang ingin memakzulkan Presiden Jokowi. Ia menyebut proses pemakzulan memiliki prosedur dan urutan yang panjang.

"Kan pemakzulan itu ada urutannya. Tidak begitu. Kan ada proses politiknya," katanya.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Januari 2024.

Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.

Kedatangan mereka, ungkap Mahfud, untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu nampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam.

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD

Photo :
  • Istimewa

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.

"Menkopolhukam tidak boleh menilai jalannya pemilu itu karena yang bertugas menilai, menurut konstitusi adalah KPU, Bawaslu dan DKPP atau kalau kecurangan Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Mahfud yang juga Cawapres nomor urut 3 itu. 

Mahfud lebih jauh menuturkan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 bisa dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Maksudnya, diterangkan Mahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Namun, lagi-lagi Mahfud menyatakan itu bukan kewenangannya.

"Ada juga mereka yang minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan, sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan, itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud.

Lagipula, lanjut Mahfud, proses pemakzulan juga tidak bisa dalam waktu singkat. Ditekankan, butuh proses panjang untuk hal itu. Ditambahkan Mahfud, prosesnya berupa berbagai sidang yang tidak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.

"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya