PSI Laporkan Dana Awal Kampanye Rp180 Ribu, Bawaslu: Gak Logis dan Gak Rasional!

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PSI melaporkan pengeluaran untuk dana awal kampanye hanya Rp180 ribu.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dana awal kampanye yang disampaikan PSI tak logis. 

"Kan enggak rasional cuma Rp180.000, lho ini mereka kampanye di mana-mana kok. Enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.

KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Capai 82 Persen

Ilustrasi kader Partai Solidaritas indonesia (PSI)

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bagja menyampaikan hal tersebut harus dicek secara berkala melalui laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

"Ya, itu harus dicek, kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan, harus diupdate terus," jelasnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol). Dalam laporan tersebut, PSI jadi partai peserta Pemilu 2024 dengan paling sedikit dana kampanye yaitu Rp180 ribu. Sementara, PDIP mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu Rp115 miliar. 

Berikut merupakan daftar laporan awal dana kampanye 18 parpol:

1. PKB Rp800 juta

2. Partai Gerindra Rp1,1 miliar

3. PDIP Rp115 miliar

4. Partai Golkar Rp8,8 miliar

5. Partai NasDem Rp7,6 miliar

6. Partai Buruh Rp3,7 miliar

7. Partai Gelora Rp4,6 miliar

8. PKS Rp7,8 miliar

9. PKN Rp42,7 juta

10. Partai Hanura Rp234 juta

11. Partai Garuda Rp2,1 miliar

12. PAN Rp22,4 miliar

13. PBB Rp228 juta

14. Partai Demokrat Rp3,9 miliar

15. PSI Rp180 ribu

16. Perindo Rp9,9 miliar

17. PPP Rp13,1 miliar

18. Partai Ummat Rp478 juta

Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan LADK parpol yang belum lengkap akan dikembalikan. Dia menuturkan, masing-masing parpol diberikan waktu untuk perbaiki LADK sampai dengan 12 Januari 2024. 

"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya