Bawaslu Masih Kaji Laporan Terhadap Anies soal Kepemilikan Lahan Prabowo
- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta – Bawaslu RI menyatakan tengah mengkaji laporan yang dilakukan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024.
"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, dikutip Rabu, 10 Januari 2024.
Sebelumnya, pada Selasa kemarin, PHPB melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.
Dalam laporannya, Subadria menilai pernyataan Anies itu ada dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka menyebutkan jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun. Sementara itu, luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies saat debat capres atau debat ketiga Pilpres pada Minggu kemarin, tidak benar.
"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," kata Nuka.
Subadria berpendapat bahwa pernyataan Anies tersebut tentu saja terhitung sebagai bentuk penghinaan, mengingat Prabowo Subianto diketahui merupakan menteri dengan kinerja terbaik pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," katanya.