Ini Aturan Data Pertahanan yang Tidak Bisa Dibuka Sembarangan ke Publik

Parade Alutsista TNI. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal data pertahanan dan keamanan yang tidak boleh dibuka seperti toko klontong dalam debat ketiga calon presiden ketiga Pemilu Presiden 2024, yang diselenggarakan KPU RI pada Minggu malam, 7 Januari 2024. Lalu, apa dasar hukumnya data pertahanan dan keamanan yang disampaikan Jokowi tidak bisa dibuka ke publik begitu saja.

BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Awalnya, data pertahanan dan keamanan ini muncul dalam perdebatan calon Presiden ketiga di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Adapun, tema debat calon presiden ketiga yang diikuti Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo adalah pertahanan, keamanan, hubungan internasional dan geopolitik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandiyudha menjelaskan terdapat ketentuan informasi mana yang bersifat rahasia. Menurut dia, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara itu masuk informasi yang dikecualikan.

Nasdem Terbuka jika Jokowi Ingin Gabung Usai Dipecat PDIP

Prabowo Subanto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan di Debat Capres

Photo :
  • Istimewa

“Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan dalam UU 14/2008, yaitu kepentingan negara (Pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (Pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (Pasal 17 huruf g dan h),” kata Arya di Jakarta pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sekjen Blak-blakan Bilang Projo Siap Berubah Jadi Partai jika Diperintahkan Jokowi

Arya menjelaskan bahwa UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat. Makanya, ia mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut sebagai acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

"Jadi, UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," katanya.

Arya membeberkan bagian pasal dan ayat yang berkaitan pertahanan dan keamanan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 itu pada Pasal 17 huruf c Bab V tentang informasi yang dikecualikan.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pasal 17 huruf c berbunyi, informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 

1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 

2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 

4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; 

5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 

6. Sistem persandian negara; dan/atau 

7. Sistem intelijen negara

Selanjutnya, UU 14/2008 juga mengatur tentang hukuman pidana apabila yang melanggar ketentuan Pasal 17. Hal itu diatur dalam Pasal 54 Ayat, yang berbunyi,

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya