Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak di 127 Daerah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan masalah surat suara rusak di 127 kabupaten/kota. Pengawas pemilu lantas meminta KPU memperkuat koordinasi dengan penyedia jasa untuk segera mengganti dan mendistribusikan surat suara rusak tersebut.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menegaskan, hasil pengawasan logistik surat suara di 514 kabupaten/kota, menemukan adanya surat suara rusak di 127 kabupaten/kota. 

Sebagian besar kerusakannya yakni terdapat titik berwarna, robek, ada garis buram, serta surat suara berlubang. Beruntung, surat suara di 387 kabupaten/kota tidak ada yang mengalami kerusakan.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

Surat suara Pilpres 2024

Photo :
  • Istimewa

“KPU harus segera memitigasi temuan surat suara rusak melalui koordinasi dengan penyedia jasa percetakan agar segera diganti dan didistribusikan ke daerah-daerah tersebut,” kata Herwyn dikutip Selasa, 9 Januari 2024. 

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Di sisi lain, Bawaslu juga menemukan surat suara yang warnanya tidak sesuai standar. 

Ada surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang semestinya berwarna biru, tetapi warna menjadi ungu. Sementara di daerah lain, warna hijau untuk Partai Bulan Bintang (PBB) dan PPP berwarna kekuning-kuningan.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

”Kami meminta agar surat suara tersebut diganti karena jika tetap digunakan untuk pencoblosan tetap akan dinyatakan sebagai surat suara rusak,” imbuh Herwyn.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Sebut Cagub Papua Barat Daya yang Sempat Dibatalkan Bisa Ikut Pilkada

KPU Provinsi Papua Barat Daya sudah menerbitkan keputusan pembatalan pencabutan kepesertaan calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan tidak penuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024